JAKARTA - Kasus kerumunan massa simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat terus bergulir. Kerumunan itu terjadi dalam acara Maulid Nabi dan acara pernikahan putri Habib Rizieq.
Setelah naik statusnya ke penyidikan, polisi pun mengambil langkah awal meminta lagi keterangan saksi. Kali ini, yang rencananya akan dimintai keterangan adalah Rizieq Shihab selaku pemilik acara hajatan putrinya tersebut. Hari ini, Minggu 29 November 2020 polisi mengirimkan surat pemanggilan terhadap pentolan FPI itu.
"Benar hari ini dikirimkan surat panggilan ke Rizieq," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat.
Baca Juga: Selain Periksa Dirut RS Ummi, Polres Bogor Buka Peluang Panggil HRS
Namun, tidak dirinci kapan harus memenuhi panggilan ini. Pun apa yang mau digali penyidik tidak dibeberkan. Surat sendiri dikirimkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke kediaman Rizieq di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.