KOTAWARINGIN BARAT - Diduga melakukan hipnotis atau ilmu gendam menggunakan siung babi, tiga warga Kalbar dibekuk polisi Polsek Pangkalan Banteng, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.
Ketiga pelaku adalah Sabran (48), Ardi (53), Alex Teo (38) warga Pontianak Kalbar. Ketiganya dibekuk Anggota Polsek Pangkalan Lada di Simpang Runtu Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada pada Sabtu 28 November 2020.
Ketiganya ditangkap atas laporan warga Simpang Runtu, Kecamatan Pangkalan Lada yang menjadi korban penipuan dengan modus ilmu gendam menggunakan siung babi.
“Ketiga pelaku ditangkap karena telah terjadi tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH pidana dijalan Simpang Runtu Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada,” ujar Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Sudarsono, Minggu (29/11/2020).
Kronologis kejadian pada saat korban sedang berhenti dan duduk di atas sepeda motornya di sekitar Simpang Runtu. Tiba tiba dihampiri oleh tiga orang laki-laki tak dikenal yang mengendarai mobil.
“Dengan berbagai cara ketiganya mengeluarkan jurus maut dan tipu muslihatnya,” kata Iptu Sudarsono.