WELLINGTON - Otoritas kesehatan dan keselamatan Selandia Baru (WorkSafe), telah mengajukan dakwaan terhadap 13 pihak atas bencana maut White Island tahun lalu. Sekira 22 orang tewas ketika gunung berapi White Island, yang paling aktif di Selandia Baru itu tiba-tiba meletus pada Desember 2019.
Sepuluh pihak menghadapi dakwaan di bawah Health and Safety at Work Act, dengan denda maksimum NZ$ 1,5 juta (Rp1,4 milyar). Sementara tiga lainnya, yang didakwa sebagai individu atau direktur, dituduh mengabaikan kewajiban kesehatan dan keselamatan, akan menghadapi denda maksimum NZ$300.000 (Rp 2,9 Milyar).
BACA JUGA: Selandia Baru Rilis Nama Korban Tewas Letusan Gunung Berapi White Island
"Ada tiga orang yang didakwa berdasarkan pasal 44 undang-undang Selandia Baru yang mewajibkan direktur, atau individu dengan pengaruh signifikan perusahaan untuk melakukan uji tuntas bahwa perusahaan memenuhi kewajiban kesehatan dan keselamatannya berdasarkan undang-undang tersebut," dalam sebuah pernyataan dari WorkSafe sebagaimana dilansir BBC.
WorkSafe New Zealand mengatakan bahwa mereka yang dituduh tidak dapat diidentifikasi karena mereka memiliki hak untuk meminta perintah penindasan atas nama mereka di sidang pengadilan pada 15 Desember 2019.
BACA JUGA: Gunung Berapi di Selandia Baru Meletus, Sekira 100 Orang Tak Diketahui Keadaannya
Letusan gunung berapi, yang juga dikenal sebagai Whakaari dalam bahasa Maori itu, terjadi pada 9 Desember 2019. Sekira pukul 14:11 waktu setempat, Gunung Berapi White Island meletus dua kali berturut-turut melemparkan abu setinggi lebih dari 3.500 km ke udara.
Terdapat 47 orang di pulau itu saat letusan terjadi, sebagian besar adalah wisatawan yang berasal dari berbagai negara. Tercatat sebanyak 24 orang dari Australia, 9 dari Amerika Serikat (AS), 5 dari Selandia Baru, 4 dari Jerman, 2 dari China, 2 dari Inggris, dan 1 dari Malaysia.