Setidaknya ada tiga tempat yang ditindak malam yakni di Pantai Penimbangan di tempat hiburan jalan Serma Karma serta di Pantai Camplung. Terdata sepuluh orang pengusaha yang ditindak karena melanggar protokol kesehatan.
Sementra itu, Kasi Tantib dan Pol PP Kecamatan Buleleng, Amin Rois mengatakan pengusaha yang melanggar dikenakan denda sebesar Rp1 juta sesuai dengan peraturan bupati. Pengusaha juga membuat surat pernyataan akan membayar denda dalam kurun waktu satu minggu karena mereka mengaku saat ini belum memiliki uang untuk membayar denda.
"Tadi yang bersangkutan katanya tidak ada uang dan sanggup membayar denda dalam kurun waktu 10 hari ke depan," ucapnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.