BULELENG - Tim yustisi Kecamatan Buleleng, Bali membubarkan paksa tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19, Sabtu 28 November 2020 malam.
Ratusan orang berdesak-desakan di lokasi tersebut dan banyak yang tidak menggunakan masker. Tim yustisi yang dipimpin Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Made Santika bersama Koramil Buleleng Kapten Wayan Nada dan Satpol PP kecamatan melakukan penindakan terhadap tempat usaha. Pada saat pengunjung dibubarkan terjadi perkelahian antar pemuda karena dipengaruhi minuman beralkohol.
Dua orang itu langsung diamankan oleh polisi. Kemudian ada satu orang lagi diamankan karena melakukan perlawanan terhadap petugas. Ketiga pemuda tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Kota Singaraja.
I Made Santika mengatakan, sesuai perintah Kapolres Buleleng untuk menindak tempat hiburan yang melanggar prokes. Penindakan ini juga atas dasar laporan dari masyarakat.
"Kami ingin memberikan efek jera kepada pelaku usaha dan warga yang tidak tertib," kata I Made Santika.
Setidaknya ada tiga tempat yang ditindak malam yakni di Pantai Penimbangan di tempat hiburan jalan Serma Karma serta di Pantai Camplung. Terdata sepuluh orang pengusaha yang ditindak karena melanggar protokol kesehatan.
Sementra itu, Kasi Tantib dan Pol PP Kecamatan Buleleng, Amin Rois mengatakan pengusaha yang melanggar dikenakan denda sebesar Rp1 juta sesuai dengan peraturan bupati. Pengusaha juga membuat surat pernyataan akan membayar denda dalam kurun waktu satu minggu karena mereka mengaku saat ini belum memiliki uang untuk membayar denda.
"Tadi yang bersangkutan katanya tidak ada uang dan sanggup membayar denda dalam kurun waktu 10 hari ke depan," ucapnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.