JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011. Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan seorang saksi pada hari ini.
Satu saksi yang diagendakan akan diperiksa penyidik KPK yakni, Senior Vice President Building Division PT Waskita Karya (Persero), Setiawan Andri P. Sedianya, Setiawan Andri bakal dimintai kesaksiannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dudi Jocom (DJ).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (1/12/2020).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.
Dudy Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. Dalam pembangunan gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan bersama-sama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.