Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

FPI Pertanyakan Penerapan Pasal 160 dan 93 ke Habib Rizieq, Ini Alasannya

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 01 Desember 2020 |20:24 WIB
FPI Pertanyakan Penerapan Pasal 160 dan 93 ke Habib Rizieq, Ini Alasannya
Habib Rizieq. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Aziz menambahkan, jika disebut-sebut kedaruratan yang dimaksud adalah terkait dengan adanya sejumlah orang yang dinyatakan positif Covid-19 dirinya meminta agar hal itu dibuktikan secara medis. 

"Kedua kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat itu harus diumumkan dan dinyatakan melalui peraturan pemerintah pusat artinya bukan statemen-statemen seperti sebagaimana pak Jokowi mengumumkan Perpers 11 Tahun 2020  terkait wabah Covid-19 artinya ada kondisi kedaruratan masyarakat dan diumumkan. Kita tidak melihat hal itu terkait kerumunan di Petamburan dan Tebet," ujar dia.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement