Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Iran Sahkan UU Nuklir, Tingkatkan Pengayaan Uranium dan Larang Inspeksi PBB

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 03 Desember 2020 |11:07 WIB
Iran Sahkan UU Nuklir, Tingkatkan Pengayaan Uranium dan Larang Inspeksi PBB
Foto: Reuters.
A
A
A

TEHERAN – Parlemen Iran telah mengesahkan rancangan undang-undang yang mengharuskan pemerintah menghentikan inspeksi PBB atas situs nuklirnya dan meningkatkan pengayaan uraniumnya.

Di bawah undang-undang baru tersebut, Teheran akan memberikan waktu dua bulan kepada pihak-pihak Eropa dalam kesepakatan itu untuk meringankan sanksi atas sektor minyak dan keuangan Iran, yang diberlakukan setelah Washington keluar dari kesepakatan nuklir antara Teheran dan enam kekuatan besar dunia pada 2018.

BACA JUGA: Genjot Pengayaan Uranium, Iran Kini miliki Cadangan 12 Kali Lipat dari Batas

Diwartakan Reuters, Pemerintah Iran diharuskan untuk melanjutkan pengayaan uranium hingga 20% - jauh di atas 3,67% yang disepakati berdasarkan kesepakatan nuklir 2015, jika sanksi berat yang dijatuhkan terhadap Iran tidak dikurangi dalam dua bulan.

"Hari ini dalam sebuah surat, ketua parlemen secara resmi meminta presiden untuk menerapkan undang-undang baru itu," lapor kantor berita semi-resmi Iran Fars.

Presiden Iran Hassan Rouhani mengatakan dia menentang penerapan undang-undang tersebut.

Pengesahan undang-undang tersebut terjadi setelah pembunuhan terhadap ilmuwan nuklir terkemuka Iran, Mohsen Fakhrizadeh pekan lalu. Fakhrizadeh tewas dalam serangan misterius di jalan di luar Ibu Kota Teheran pada Jumat (27/11/2020).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement