SINGAPURA - Seorang perempuan digugat ke pengadilan dengan tuduhan mencampurkan darah haid dan air seni ke dalam makanan yang diperuntukkan bagi penghuni sebuah rusun di Sengkang, Singapura.
Canares Rowena Ola, warga Filipina, terancam hukuman hingga satu tahun penjara dan denda jika dinyatakan bersalah atas tuduhan tersebut. Perempuan berusia 43 tahun itu sebelumnya telah mengaku bersalah dalam beberapa pernyataan kepada polisi, namun, memutuskan menolak dakwaan itu di pengadilan distrik, demikian diwartakan Straits Times.
BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Pekerja Migran Asal Pati, Kemlu Singapura Beri Penjelasan
Rincian tentang pekerjaan Ola dan bagaimana dia dikaitkan dengan para korban tidak disebutkan dalam dokumen pengadilan. Tidak disebutkan juga alasannya melakukan perbuatannya itu pada 28 Desember 2018.
Pengadilan telah diberitahu bahwa makanan yang telah “dicemari” dengan darah haid dan urine tersebut telah dikonsumsi, dan tidak ada uji DNA yang dilakukan terhadap makanan itu.