JAKARTA – Pemerintah Indonesia memulangkan 43 pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dari Timur Tengah. Hal itu diungkapkan oleh menteri luar negeri, Kamis (3/12/2020).
Berbicara dalam pengarahan pers virtual, Menlu RI Retno Marsudi mengatakan bahwa pemulangan para PMI itu dilakukan oleh dua pewakilan di Timur Tengah, yaitu, KBRI Damaskus di Suriah dan KBRI Abu Dhabi di Uni Emirat Arab (UEA).
BACA JUGA: Pekerja Migran Asal Pati Dianiaya Majikan, KBRI Singapura Bertindak
“KBRI Damaskus berhasil memulangkan 40 PMI pada tanggal 27 November 2020. KBRI Abu Dhabi berhasil memulangkan 3 PMI pada tanggal 30 November 2020,” terangnya.
Retno mengatakan, masih maraknya pengiriman PMI ke Timur Tengah di masa pemberlakuan moratorium menunjukkan mereka rentan menjadi korban TPPO.