JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura menyampaikan surat kepada Kementerian Luar Negeri Singapura, untuk menindaklanjuti penganiayaan oleh WN Singapura terhadap tenaga kerja Indonesia asal Pati.
Langkah tersebut diambil setelah KBRI Singapura, pada Selasa (3/11/2020) telah menerima laporan resmi dari BP2MI Semarang, Jawa Tengah, mengenai tindak kekerasan yang dialami Pekerja Migran Indonesia di Singapura, Sugiyem.
Dalam rilis resminya, KBRI Singapura menyatakan, Sugiyem telah bekerja di Singapura secara direct hiring sejak tahun 2015 melalui Batam. Selama bekerja di Singapura, perempuan asal Pati setidaknya telah berpindah bekerja dua kali.
“KBRI Singapura sudah memberikan Kartu Pekerja Indonesia Singapura kepada Sugiyem pada tahun 2017 agar bisa menghubungi Kantor Perwakilan apabila menghadapi persoalan huhungan kerja. Namun setelah berpindah kerja di tempat kerja yang terakhir, Sugiyem mengaku tidak bisa berkomunikasi karena telepon mobilnya dipegang majikannya,” tulis KBRI SIngapura.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Perekrut TKI untuk Jadi Budak Kapal Ikan China
Sugiyem dikirim kembali ke Indonesia pada 23 Oktober 2020 oleh majikannya dalam kondisi sakit. Ia mengaku kerap kali mendapatkan kekerasan fisik pada kepala, wajah, telinga, punggung, tangan, bahkan mata, dan bagian tubuh lainnya dari majikan, sejak tahun 2019. Akibatnya Sugiyem kini mengalami masalah penglihatan dan pendengaran.
“Pihak KBRI sudah memastikan, bahwa alamat majikan yang disebutkan Sugiyem benar adanya. Keberadaan Sugiyem di Singapura adalah legal, atau sudah sesuai ketentuan,” ucap pihak KBRI Singapura.