Sebagai bentuk pelindungan terhadap WNI, KBRI Singapura berupaya memastikan agar yang bersangkutan mendapatkan keadilan dan hak–haknya. KBRI telah melaporkannya kepada instansi terkait di Singapura, seperti Ministry of Foreign Affairs (MFA), Ministry of Manpower (MOM), dan Singapore Police Force (SPF) agar kasus yang dialami Sugiyem dapat segera ditindaklanjuti.
“KBRI juga berkoordinasi erat dengan instansi terkait di Indonesia untuk mendapatkan bukti -bukti kekerasan,” demikian rilis KBRI Singapura.Â
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP
(qlh)