"Iya itu silakan aparat penegak hukum nanti yang akan menilai, adakah peraturan perundang-undangan itu yang dilanggar. Apabila ada, maka itu akan ditindak. Jadi semua itu ada prosesnya, tidak menurut selera perseorangan, tetapi sekali lagi bahwa ketertiban penegakan hukum itu dua arah," jelasnya.
"Arah dari warga negara masyarakat itu juga menjamin bahwa diri kita patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dari sisi negara melalui aparat penegak hukum itu melaksanakan tugasnya untuk menjamin bahwa aturan perundang-undangan yang sebetulnya itu juga itu hasil kesepakatan bersama itu untuk ditegakkan," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)