JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menahan Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim sejak Jumat hingga 20 hari kedepan.
(Baca juga: Sindir Ustadz Maaher, Gus Miftah: Ini Bukan Kriminalisasi tapi Proses hukum ke Ulama yang Kriminil!)
Ustadz Maaher adalah tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Iya sudah di tahan ya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).
Ustadz Maaher sendiri dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan secara intensif di Bareskrim Polri.