Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ustadz Maaher Ditahan Selama 20 Hari Kedepan di Rutan Bareskrim

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 04 Desember 2020 |10:41 WIB
Ustadz Maaher Ditahan Selama 20 Hari Kedepan di Rutan Bareskrim
Tangkapan layar media sosial
A
A
A

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menahan Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim sejak Jumat hingga 20 hari kedepan.

(Baca juga: Sindir Ustadz Maaher, Gus Miftah: Ini Bukan Kriminalisasi tapi Proses hukum ke Ulama yang Kriminil!)

Ustadz Maaher adalah tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Iya sudah di tahan ya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).

Ustadz Maaher sendiri dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan secara intensif di Bareskrim Polri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement