Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Bupati Cirebon Diperiksa KPK sebagai Tersangka Pencucian Uang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 04 Desember 2020 |12:33 WIB
Mantan Bupati Cirebon Diperiksa KPK sebagai Tersangka Pencucian Uang
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: iNews)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN), hari ini. Sunjaya bakal diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"SUN, Bupati Cirebon 2014-2019 diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/12/2020).

Sekadar informasi, penyidik sedang menelisik aset-aset milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra hasil tindak pidana korupsi. Sejalan dengan itu, KPK sudah menyita satu unit rumah dan mobil milik Sunjaya yang diduga terkait TPPU.

Baca Juga:  KPK Sita Rumah dan Mobil Terkait Pencucian Uang Eks Bupati Cirebon

KPK sendiri telah menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka TPPU. Sunjaya diduga menyamarkan atau mencuci uangnya sebesar Rp51 miliar hasil suap dan gratifikasi.

Sebelumnya, Sunjaya sudah lebih dulu dijerat oleh KPK terkait perkara suap dan gratifikasi sejumlah perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Sakit Hati, Sunjaya Ancam Bongkar Semua Praktik Korupsi Mantan Anak Buahnya di Cirebon

Dalam perkara suapnya, Sunjaya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Saat ini, Sunjaya masih menjalani proses penyidikan terkait kasus TPPU dan gratifikasi.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement