Idham meminta, agar seluruh elemen maayarakat maupun ormas harus tunduk dan patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia. Jika tidak maka akan ada sanksi bagi mereka yang melawan penegakkan hukum.
"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," terangnya.
Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, dan mantunya Habib Hanif Alathas di Petamburan III, Jakarta Pusat pada Rabu (2/12/2020) lalu.
Penyerahan surat pemanggilan ini langsung dipimpin Kapolsek Tanah Abang, Kompol Singgih Hermawan. Namun setibanya dilokasi mereka langsung dihadang Laksar Pembela Islam (LPI).
"Kami dari Polsek Tanah Abang. Kami sudah menghubungi Pak Yanuar. Kami ingin menyampaikan surat panggilan, (katanya) nanti akan ada keluarga beliau yang menerima surat panggilan ini," kata Singgih.
Tak hanya itu, para laskar juga langsung memblokade akses masuk ke kediaman Habib Rizieq.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.