Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Surat Jalan Palsu, Anita Kolopaking Dituntut 2 Tahun Penjara

Riezky Maulana , Jurnalis-Jum'at, 04 Desember 2020 |21:30 WIB
Kasus Surat Jalan Palsu, Anita Kolopaking Dituntut 2 Tahun Penjara
Anita Kolopaking (Foto: iNews)
A
A
A

"Dikurangi selama terdakwa ditahan," katanya.

Menanggapi tuntutan yang dijatuhkan JPU, Anita Kolopaking memutuskan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Agenda pleidoi rencananya akan digelar pada Jumat 11 Desember 2020.

"Iya-iya akan mengajukan Pledoi," tutur Anita di ruang sidang.

Sekadar informasi, Anita Kolopaking didakwa bersama-sama dengan kliennya saat itu Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat jalan untuk berbagai kepentingan. Djoko Tjandra saat itu tengah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hak tagih Bank Bali sejak 2009.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement