Sebagai informasi, Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait kampanye diluar jadwal oleh pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni.
Mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik.
Bahwa kampanye sudah memiliki jadwal namun diduga Mulyadi melanggar ketentuan tersebut. Selanjutnya sentra Gakkumdu sepakat bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan dan merekomendasikan agar diteruskan ke penyidik.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.