Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Danny Pomanto Laporkan Pelaku Perekam Suaranya ke Mapolda Sulsel

Leo Muhammad Nur , Jurnalis-Minggu, 06 Desember 2020 |02:36 WIB
Danny Pomanto Laporkan Pelaku Perekam Suaranya ke Mapolda Sulsel
Pengacara Danny Pamanto laporkan terduga penyebar rekaman suara ke Mapolda Sulsel (Foto : iNews.id)
A
A
A

MAKASSAR -Tim kuasa hukum Ramdhan Danny Pomanto melaporkan pelaku perekaman suara tanpa izin dan pelaku penyebar rekaman terkait tudingan dalang di balik penangkapan Edhy Prabowo soal korupsi benur adalah Jusuf Kalla, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam laporan polisi yang dibuat malam ini, di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan 16, Makassar, Sabtu (5/12/2020), Danny diwakili sebanyak 10 pengacara yang dikoordinir Beni Iskandar.

Menurut juru bicara tim kuasa hukum Danny, Ilham Rasyid, pelaporan ini dilakukan setelah terduga pelaku menyebar video berisi rekaman suara di grup obrolan Whatsapp dan Facebook, yang mana pembicaraan yang direkam tanpa izin tersebut di rumah pribadi Danny.

"Kami melaporkan terduga pelaku perekaman berinisial SM, dan seorang oknum pengacara berinisial YG yang turut menyebarkan di media sosial," ujar Ilham.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum melampirkan bukti-bukti tangkapan layar penyebaran file rekaman di grup Medsos. Atas perbuatan para pelaku, lanjut Ilham, kliennya sangat dirugikan dan dicemarkan nama baiknya.

"Perbuatan pelaku perekaman tanpa izin dan penyebarnya telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik ITE yang diatur dalam UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," tutur Ilham.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement