Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cagub Sumbar Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 07 Desember 2020 |20:15 WIB
 Cagub Sumbar Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri
foto: Sindonews
A
A
A

JAKARTA - Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi, mangkir dari panggilan penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri hari ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana Pemilu.

"Belum ada informasi terkait kedatangannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020).

Baca juga:

Mulyadi Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Ini Harapan Demokrat kepada Polri   

Cagub Mulyadi Jadi Tersangka, SBY : Saya Harap Tetap Tabah dan Terus Berjuang   

Cagub Mulyadi Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Konspirasi Menzalimi!   

Awi menyebut penyidik Gakkumdu akan tetap melanjutkan kasus tersebut dan akan tetap melakukan pemberkasan meski Mulyadi tidak hadir.

"Pun yang bersangkutan tidak datang, penyidik Gakkumdu akan terus melakukan pemberkasan," ujar Awi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Pemanggilan ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement