Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jatim Indikasikan Tersangka Lain dalam Kasus Pengepungan Rumah Mahfud MD

INews.id , Jurnalis-Senin, 07 Desember 2020 |08:27 WIB
Polda Jatim Indikasikan Tersangka Lain dalam Kasus Pengepungan Rumah Mahfud MD
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

SURABAYA – Polda Jatim mengindikasikan ada tersangka baru dalam kasus pengepungan rumah Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan. Saat ini mereka masih memeriksa sejumlah saksi baru untuk mengembangkan kasus ini.

“Kami juga mengumpulkan alat bukti lain dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (7/12/2020).

Trunoyudo mengatakan, semua bukti kasus pengepungan rumah Mahfud MD sudah diamankan, termasuk rekaman video yang viral untuk mendeteksi wajah dan suara. Meski begitu tidak menutup kemungkinan ada bukti lain sebagai tambahan.

Diketahui, penyidik Polda Jatim dan Polres Pamekasan telah menetapkan tersangka AD dalam kasus ini. Laki-laki asal Pamekasan Madura itu ditetapkan sebagai tersangka atas ucapan berisi ancaman saat mengepung rumah Mahfud MD.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyebut, beberapa ucapan bernada ancaman dilontarkan massa saat mengepung rumah Mahfud MD yang ditinggali ibundanya. Namun, dari beberapa orang tersebut, seorang peserta aksi berinisial AD berteriak lantang ‘bunuh’.

“Yang satu ini (tersangka AD) berteriak bunuh, bunuh, bunuh. Laporan itu akhirnya masuk ke Polres Pemekasan dan kami lakukan penyelidikan, hingga kami menangkap AD ini,” katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement