Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok Pilkada Serentak 2020, Jamintel Ingatkan Netralitas ASN

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 08 Desember 2020 |16:35 WIB
Besok Pilkada Serentak 2020, Jamintel Ingatkan Netralitas ASN
Ilustrasi pilkada. (Foto : Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 bakal digelar besok, Rabu (9/12/2020). Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta mengingatkan jajarannya untuk bersikap netral dan independen.

Sebagaimana diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Mengutip siaran pers dari Puspen Kejagung, Selasa (8/12/2020), Jamintel menegaskan, netralitas ASN, terutama jajaran Adhyaksa, tidak bisa ditawar lagi. Ini sesuai dengan amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 22 Juli 2020.

Secara khusus, Sunarta meminta aparat kejaksaan yang bertugas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersikap netral, independen, dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak. Artinya, jajaran Adhyaksa dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye apapun yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon.

Selain itu, Sunarta mewanti-wanti jajaran Kejaksaan tak menggunakan fasilitas terkait jabatan atau dinas untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

Dalam ketentuan Pasal 3 angka 14 dan angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa PNS dilarang:

a. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Pendudukan sesuai peraturan perundangundangan; dan

b. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

1) terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

2) menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

3) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

4) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement