JAKARTA - Tim kuasa hukum dan pihak keluarga korban anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI) hingga kini masih belum bisa melihat kondisi keenam jenazah yang tewas dalam adu tembak dengan pihak kepolisian. Peristiwa mencekam itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12/2020) dini hari.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, tim kuasa hukum dan para keluarga korban telah berada di depan kamar jenazah selama satu setengah jam, terhitung pukul 22.00 hingga 23.30 WIB. Tujuannya, kata Azis untuk mengambil keenam jenazah tersebut.
"Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Penembakan tadi senin 7 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 hingga pukul 23.30 WIB berada di depan ruang jenazah RS Polri untuk melihat dan mengambil jenazah para syuhada korban penembakan diduga oleh pihak kepolisian," ungkapnya kepada MNC Media, Selasa (8/12/2020).
Baca Juga: Beredar Diduga Rekaman Suara Laskar FPI vs Polisi, Siapa Mulai Duluan?
Akan tetapi, keluarga korban sempat mendapatkan dihadang petugas keamanan. Atas informasi tersebut, tim kuasa hukum berinisiatif membantu.
"Alih-alih mendapat kesempatan untuk melihat dan mengambil jenazah sebagaimana dijelaskan oleh irjen Pol Argo Yuwono sebagai Kadiv Humas Polri bahwa Polri tidak menghalangi pihak keluarga untuk mengambil jenazah-jenazah dimaksud, pihak kuasa hukum malah diusir dari RS Polri," tuturnya.
Baca Juga: Dokter Forensik Benarkan 6 Jenazah Laskar FPI Tewas Ditembak Ada di RS Polri
Lebih jauh Aziz menuturkan, pengadangan dan pengusiran kuasa hukum dan keluarga dilakukan okeh sejumlah aparar dari Brimob. Padahal, pihaknya, kata Aziz telah memberikan pernyataan bahwa Polri sendiri tidak pernah menghalang-halangi keluarga untuk mengambil jenazah.
"Oleh beberapa pasukan brimob dan petugas kepolisian padahal sudah menunjukkan bukti dari media perihal pernyataan resmi Polri tersebut," katanya.
Dia pun menyesalkan tindakan pengadangan dan pengusiran tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian diduga bertindak arogan dan sewenang-sewenang terhadap masyarakat.