Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, AKP Anwar menjelaskan, kedua pelaku akan menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara. “Dan pemesan narkoba yang masih menjadi narapidana lapas kendari akan menjalani pemeriksaan di lapas,” kata Anwar.
(Baca juga: 6 Laskar FPI Tewas Ditembak, Gatot Nurmantyo : Perbuatan Kejam!)
Ketiga pelaku, jelasnya, diancam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara
(Donatus Nador)