Namun, pemerintah maupun penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu telah menyiapkan aturan agar Pilkada Serentak 2020 tetap digelar dengan mematuhi protokol kesehatan.
KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Program Pemilu Rakyat 2020 yang menampilkan hasil hitung cepat akan dipandu presenter Stefani Patricia dengan menghadirkan pengamat politik Gun Gun Heriyanto dan Peneliti dari lembaga Charta Politika dan Poltracking Indonesia, serta laporan langsung dari posko pemenangan pasangan calon di daerah-daerah, seperti Medan, Solo, Tangsel dan Surabaya.
(Khafid Mardiyansyah)