Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cagub Sumbar Mulyadi Kembali Mangkir Panggilan Bareskrim

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 10 Desember 2020 |22:14 WIB
Cagub Sumbar Mulyadi Kembali Mangkir Panggilan Bareskrim
Cagub Sumbar Mulyadi. (Foto : Ist)
A
A
A

JAKARTA - Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi, kembali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu.

"Iya (tak hadir). Belum datang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian R Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Pemanggilan Mulyadi hari ini merupakan penjadwalan ulang. Mengingat, pada Senin 7 Desember 2020, ia mangkir panggilan penyidik. Dengan begitu, ia sudah dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Sebagaimana diketahui, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal.

Mulyadi dijerat Pasal 187 Ayat (1) UU No 6/2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement