SOLO – Calon perseorangan dari jalur independen Bagyo Wahyono kalah telak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Penumping Laweyan Solo, dalam Pilkada Solo, Rabu (9/12/2020). Namun, ada salah satu surat suara yang dianggap tidak sah karena justru dicorat-coret ‘Pilih Gisel’ menggunakan spidol berwarna merah.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 08 Penumping Laweyan Solo saat dihubungi Solopos.com Kamis (10/12/2020) mengonfirmasi temuan surat suara yang tidak dicoblos pada gambar Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakoso atau Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo.
Gambar kedua calon pada salah satu surat suara di TPS Bagyo Wahyono itu justru disilang. “Gambar dua pasangan calon disilang, terus ada tululisan ‘Pilih Gisel’. Kemarin sudah saya tunjukkan ke saksi juga dan surat suara itu tidak dicoblos,” papar Andre.
Ia menambahkan tidak ada koordinasi lanjutan mengenai temuan surat suara pilih Gisel itu. Hanya saja surat suara yang memilih Gisel itu langsung dianggap tidak sah. Ia menjelaskan surat suara itu tidak sempat difoto oleh KPPS karena tidak sah.
Baca juga: Perolehan 86,45% Gibran-Teguh di Pilkada Solo 2020 Gagal Tumbangkan Rekor Jokowi-Rudy
“Itu bukan bercanda, tetapi memang surat suara dicoret-coret dan ada tulisannya Pilih Gisel. Detail tulisan saya lupa-lupa ingat, mending pilih gisel atau pilih gisel yang jelas ada Pilih Gisel,” papar Andre.
Sebelumnya, Calon Wali Kota Solo di jalur perseorangan, Bagyo Wahyono, kalah telak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Penumping, Laweyan, Solo, atau TPS tempatnya memilih.