JAKARTA - Tiga Pilar Kecamatan Johar Baru menggelar Operasi Yustisi penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: Terjaring Razia Masker, Emak-Emak Ini Malah Berjoget
Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriadi menuturkan, dasar dilakukannya kegiatan tersebut dari berdasarkan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Dari Satpol PP Kec Johar Baru terdapat 15 personel, Polsek Johar Baru 2 personel, Koramil 3 Personel, Satpel hub 4 personel dan Satgas Kelurahan Johar baru 3 personel," kata Supriadi kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: 74 Hari Operasi Yustisi, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp5,8 Miliar
Ia menjelaskan, hasil dari operasi itu sebanyak 28 orang diganjar sanksi sosial seperti menyapu jalanan, teguran lisan sebanyak 9 orang dan tidak ada yang memilih saksi denda administrasi.
"Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Pandemi Covid-19 ini belum berakhir, jadi mari bersama-sama kita lebih disiplin lagi," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.