JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shibab di Rumah Tahahan (Rutan) Ditresnarkoba.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah dan menghalang-halangi petugas terkait dengan kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.
Pascapenahanan, mencuat ketidakpuasan elemen masyarakat. Mulai PA 212, Umat Islam Jawa Barat, dan Brigade 411 Se-Jabodatebek akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri. Mereka berdalih menjadi bagian dan memiliki andil terjadinya kerumunan tersebut.
Baca juga: Beda dari Habib Rizieq, 3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Tidak Ditahan
Terkini, pendiri Majelis Pembela Rasulullah Habib Bahar bin Smith bersedia menggantikan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.