Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

13 Ribu Kotak Amal Dipakai Kumpulkan Dana Teroris, BNPT: Melanggar Hukum!

Aris Wiyanto , Jurnalis-Minggu, 13 Desember 2020 |16:22 WIB
13 Ribu Kotak Amal Dipakai Kumpulkan Dana Teroris, BNPT: Melanggar Hukum!
Boy Rafli Amar. (Foto: iNews)
A
A
A

"Kita lebih hati-hati bersedekah, itu mulia. Tapi kotak amal ini berkaitan organisasi terlarang," kata dia.

Sebelumnya, Divisi Humas Mabes Polri beserta Ditjen Kesbangpol, merilis hasil pemetaan terhadap 13 ribu kotak amal yang beredar di sejumlah provinsi di Indonesia.

Dugaan penggalangan dana bagi jaringan kelompok radikal melalui media kotak amal ini merupakan strategi yang dilakukan kelompok radikal sebagai bentuk sumbangan dana untuk pembiayaan seperti pelatihan fisik dan persenjataan. 

Selanjutnya juga untuk fasilitas bagi para buronan teroris serta akomodasi berpergian ke negara Islam yang masuk dalam kategori basis keras.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement