Pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.
Untuk diketahui Kakek Rodian(55) asal Sampit ini sudah sejak Januari 2020 tinggal di rumah korban. Orangtua Bunga memberikan sang kakek bejat tumpangan di rumahnya setelah terlihat lontang lantung di jalan desa.
(Awaludin)