Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Sebut Permohonan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Sedang Dirampungkan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 14 Desember 2020 |11:35 WIB
Kuasa Hukum Sebut Permohonan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Sedang Dirampungkan
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Setelah ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan saat pembatasan sosial bersekala besar (PSBB), Habib Rizieq akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, bahwa saat ini permohonan praperadilan Habib Rizieq masih sedang dirampungkan oleh pihaknya.

“Masih dibereskan,” singkat Aziz saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).

Karena itu Aziz melanjutkan bahwa dirinya belum bisa memastikan pukul berapa gugatan praperadilan akan didaftarkan. Ia hanya memastikan jika gugatan tersebut sudah diajukan, maka akan dikabarkan ke awak media.

Baca Juga: Habib Rizieq Tersangka, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan Hari Ini

“Nanti dikabarin kalo ada surat tanda terimanya aja,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Untuk Habib Habib Rizieq sendiri polisi melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember 2020. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement