Untuk pelanggaran di rumah makan, kafe dan restoran, Satpol PP DKI mencatat sedikitnya 19 yang dikenakan denda dan 254 dilakukan penutupan sementara. Total denda mencapai sekitar Rp63 juta.
Baca juga: Langgar PSBB dan Terjadi Pemukulan terhadap Bu Lurah, Kafe di Kemang Ditutup Permanen
Kemudian untuk perkantoran, tempat usaha ataupun industri, terdapat 19 tempat yang dikenakan sanksi denda dan 84 ditutup sementara. Total denda mencapai Rp92, 3 Juta.
"Total denda Rp599.480.000. Sementara total denda sejak Juni mencapai Rp5.413.995.000," jelas data tersebut.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.