Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Habib Rizieq Batal Daftar Gugatan Praperadilan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2020 |05:22 WIB
Ini Alasan Habib Rizieq Batal Daftar Gugatan Praperadilan
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengungkapkan alasan pihaknya batal mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, kemarin.

Menurut Aziz, sampai dengan saat ini pihaknya masih terus melakukan proses pemberkasan terkait dengan rencana pendaftaran gugatan status tersangka kliennya tersebut.

"Masih proses pemberkasan," kata Aziz saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Aziz menyebut, belum diketahui kapan pastinya proses pemberkasan tersebut rampung dan dilanjutkan dengan pendaftaran gugatan praperadilan.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Untuk Habib Rizieq, polisi menahannya selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Baca Juga : 13 Jam Diperiksa, 2 Tersangka Kerumunan di Petamburan Dicecar Lebih dari 60 Pertanyaan

Sementara tersangka selain Habib Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement