Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Rizieq Ajukan Praperadilan Hari Ini, Berikut Berkas yang Disiapkan Tim Hukum

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2020 |10:50 WIB
Habib Rizieq Ajukan Praperadilan Hari Ini, Berikut Berkas yang Disiapkan Tim Hukum
Habib Rizieq ditahan usai menjalani pemeriksaan polisi. (Foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Tersangka Habib Rizieq Shihab hari ini berencana akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). Sejumlah berkas dipersiapkan oleh tim kuasa hukum. 

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Azis Yanuar. Dia menyebut pihaknya hari ini berencana akan mengajukan praperadilan di PN Jaksel. Praperadilan dilakukan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Azis menyebut, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap pendiri FPI itu tidak berdasar. Sehingga untuk membuktikan penetapan tersebut, pihaknya mengajukan praperadilan sebagai hak tersangka. 

"Ini adalah hak kita mengajukan praperadilan. Kita akan gugat penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan. Semua kita gugat," kata Azis, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Soal Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Presiden Berikan Atensi Khusus

Dia menyebut sejumlah berkas tengah dipersiapkan untuk mengajukan praperadilan. Sejumlah berkas tersebut salah satunya surat penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab.  

"Berkas yang akan dibawa surat penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan dan lainnya," kata Azis. 

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama lima orang lain sebagai tersangka. Kelimanya yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. 

Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga enam tahun penjara. Sementara tersangka selain Habib Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement