Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim Hukum Habib Rizieq Resmi Daftarkan Praperadilan Penetapan Tersangka

MNC Media , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2020 |13:43 WIB
Tim Hukum Habib Rizieq Resmi Daftarkan Praperadilan Penetapan Tersangka
Tim Hukum Habib Rizieq. Foto: MNC Media
A
A
A

JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab sudah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan oleh pihak Kepolisian. Praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, langkah ini sebagai upaya menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum.

“Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kita IB HRS,” kata Aziz, Selasa (15/12/2020).

Aziz mengatakan, pihaknya berharap, upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan, sebgai gerbang terakhir harapan masyarakat.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Habib Rizieq seperti Ditarget Jadi Tersangka

“Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama,” ujar dia.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama lima orang lain sebagai tersangka.

Kelimanya yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. 

Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga enam tahun penjara. Sementara tersangka selain Habib Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement