Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

12 Kali Beraksi Curi Motor di Tangsel, Residivis Ditangkap

Hambali , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2020 |02:03 WIB
12 Kali Beraksi Curi Motor di Tangsel, Residivis Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. (Shutterstock)
A
A
A

Dilanjutkan Muharam, kedua pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan Lampung. Namun hal itu baru sebatas diketahui berdasarkan identitas pelaku.

"Kalau dugaan awal kami, ini berdasarkan identitasnya para pelaku berasal dari Lampung sehingga kemungkinan besar dugaan kuat kami mereka ini adalah jaringan Lampung," jelasnya.

Baca Juga : Gawat! Pelaku Curanmor Gondol 2 Sepeda Motor dari Satu Lokasi

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka bakal menghuni lebih lama di dalam sel tahanan Mapolres Tangsel. Sebab, keduanya sudah melakukan aksinya berulang kali hingga meresahkan masyarakat.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement