PROBOLINGGO - Puluhan warga tak bermasker yang terjaring Operasi Yustisi di jalur menuju wisata Bromo, dihukum membersihkan makam di desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, selama tiga hari.
Koordinator Penanganan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, pemberian sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) itu diterapkan untuk memberikan efek jera.
"Setelah dievaluasi, nampaknya sanksi denda selama ini kurang efektif sehingga untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar prokes diberikan sangsi sosial membersihkan makam," kata Ugas kepada wartawan, Selasa(15/12/2020).
Baca juga: Langgar Prokes Covid-19, Petugas Bubarkan Lomba Menangkap Ikan
Ugas menambahkan, jumlah pelanggar yang terjaring dalam razia kali ini sebanyak 98 orang.
"Dokumen pribadi berupa KTP atau SIM-nya kami lakukan penahanan sebagai jaminan mereka. Setelah tiga hari melakukan pembersihan makam, baru jaminannya akan dikembalikan kepada pemiliknya," tambahnya.
Ia pun berharap sangsi ini bisa membuat mereka jera, dan disiplin menjalankan 3 M, salah satunya adalah memakai masker.
"Operasi yustisi ini bertujuan untuk meminimalisir penularan Covid 19, dan mengedukasi warga pentingnya 3M," pungkasnya.
(Awaludin)