Mereka dibebaskan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM), yang berkoordinasi dengan KJRI Kuching, dari lokasi penyekapan di Miri, Sarawak pada 14 November 2020 dan telah dipulangkan ke Indonesia pada 12 Desember 2020.
“Pelaku TPPO warga Malaysia telah menjalani proses penegakan hukum. Sedangkan 8 perempuan WNI korban TPPO telah direpatriasi ke Indonesia pada tanggal 12 Desember yang lalu,” kata Menlu Retno.
KJRI Kuching juga berhasil menyelamatkan hak-hak gaji para korban sebesar lebih dari Rp140 juta.
(Rahman Asmardika)