Baca Juga: Aksi Bela Habib Rizieq 1812 Rawan Disusupi, Ini Penjelasan Polisi
Edy mengklaim hasil penelusurannya adalah benar. Dia mengaku telah menjalani profesi sebagai wartawan sejak 1999, mulai dari menjadi pewarta harian cetak hingga beberapa program TV.
“Jadi apa yang saya lakukan di KM 50 adalah sesuatu yang benar, saya berbicara dengan saksi, dan tidak serupiah pun saya keluarkan untuk membayar saksi tersebut,” ujarnya.
Terkait kontennya itu, Edy dimintai keterangan oleh Kepolisian. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan terhadap Edy sebagai saksi, berhubungan dengan kasus penembakan enam anggota Laskar FPI.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.