PARIS - Pemerintah Kota Paris, Prancis, didenda karena mempekerjakan terlalu banyak perempuan pada posisi senior. Wali Kota Anne Hidalgo mencemooh keputusan yang dinilai "tidak masuk akal" itu.
Denda USD110.000 (sekira Rp1,55 miliar) itu dikenakan oleh kementerian layanan publik Prancis pada Selasa (15/12/2020), dengan alasan bahwa pada 2018 balai kota Paris melanggar aturan nasional tentang kesetaraan gender pegawai.
BACA JUGA: Paris Adakan Car Free Day untuk Pertama Kali
"Saya dengan senang hati mengumumkan bahwa kita telah didenda," ujar Hidalgo pada pertemuan dewan kota sebagaimana dilansir VOA. Ia mengaku dipenuhi "kegembiraan" ketika mengetahui hukuman itu.
Hidalgo mengatakan ia dinyatakan bersalah karena dalam posisi manajemen di balai kota ada 11 perempuan dan hanya lima laki-laki pada 2018. Itu berarti 69 persen posisi itu dipegang perempuan.