Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penangguhan Penahanan Ruslan Buton Dikabulkan Majelis Hakim

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 17 Desember 2020 |15:31 WIB
 Penangguhan Penahanan Ruslan Buton Dikabulkan Majelis Hakim
Ruslan Buton (Foto : Dok Okezone.com)
A
A
A

Polisi menangkap Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Kecamatan Wabula, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020). Pensiunan TNI AD itu ditangkap karena pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk rekaman suara.

Ruslan dalam rekaman itu mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurutnya, solusi terbaik menyelamatkan bangsa Indonesia jika Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement