Untuk sanksi tentunya sudah ada aturan yang bisa diterapkan. Baik itu Perda, Pergub dan juga Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan serta wabah penyakit yang bisa digunakan menjerat para pelanggar.
“Sehingga kerumunan bisa segera dikendalikan dan tidak lagi terjadi penyebaran,” tukasnya.
Baca Juga: Aksi 1812 Minta Habib Rizieq Dibebaskan Akan Dihadiri Massa dari Jabodetabek
Seperti diketahui, Aksi 1812 bersama ANAK NKRI nanti bertajuk "Tegakkan Keadilan, Selamatkan NKRI" dengan beberapa tuntutan yaitu, usut tuntas pembunuhan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI), bebaskan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, stop kriminalisasi ulama, dan stop diskriminasi hukum.
Aksi nantinya akan dihadiri dari berbagai organisasi masyarakat (Ormas). Di antaranya, Front Pembela Islam (FPI), GNPF-Ulama, PA 212 dan lainnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.