Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Subdit Jatanras Polda Sumsel Bekuk Begal Taksi Online

iNews TV , Jurnalis-Kamis, 17 Desember 2020 |16:55 WIB
Subdit Jatanras Polda Sumsel Bekuk Begal Taksi Online
Pelaku pembegalan sopir taksi online ditangkap. Foto: Firdaus/iNews TV
A
A
A

PALEMBANG - Subdit Jatanras Polda Sumatra Selatan berhasil menangkap satu dari dua pelaku pembegalan sopir taksi online yang menggegerkan warga Palembang, pada bulan September lalu. Pelaku ditembak kakinya, karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Pelaku pembegalan yang diketahui bernama Megi alias Rian (25), sempat kabur ke Pulau Jawa, dan beralih profesi menjadi sopir. Pelaku pembegalan yang menusuk dada korban ini mengaku, menggunakan aplikasi orang lain untuk melakukan pemesanan taksi online. Pelaku memang sudah berniat untuk melakukan pembegalan.

(Baca juga: Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris di Palembang)

Pembegalan pada 18 September 2020 tersebut, terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku pembegalan menggasak kendaraan korban di Jalan Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Pelaku pembegalan mengaku sengaja mengincar sopir taksi online yang akan mereka begal.

Saat diperiksa petugas, Megi mengaku saat kejadian duduk di depan samping sopir. Dirinya yang menusuk dada kiri korban menggunakan senjata tajam. Sedangkan rekannya yang duduk di belakang menusuk leher korban, dan memukul kepala korban.

Kedua pelaku pembegalan berhasil membawa mobil korban, sedangkan korban berhasil menyelamatkan diri setelah terjatuh dan berhasil keluar dari mobil. Dalam keadaan terluka parah, korban berlari dan meminta tolong kepada petugas keamanan SPBU yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Korban pembegalan , Rian Adiguna (31) menderita luka tusuk di dada kiri, dan leher, serta luka bacok di bagian kepala. Akibat kejadian ini, korban juga harus menjalani operasi untuk menutup luka di bagian dadanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement