JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) masih dibutuhkan, karena semangat untuk korupsi selalu ada pada nafsu setiap orang.
Menurut Mahfud, Satgas Saber Pungli dapat bergerak di bidang pemberantasan korupsi yang ringan pada sentra pelayanan publik seperti yang ada di kementerian, lembaga, institusi, dan pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Ringan-ringan kasusnya, tapi berbahaya kalau jumlahnya banyak," ujar Mahfud dalam keterangan resmi disampaikan Mahfud dalam Rapat Kerja Nasional Satgas Saber Pungli 2020 di Jakarta, Jumat (18/12), dilansir Antara.
Baca Juga: ASN dan Honorer Kena OTT, Bupati Cirebon: Kita Ambil Hikmahnya
Mahfud yang juga pengendali atau penanggung jawab Satgas Saber Pungli menilai, meskipun satgas tersebut bertugas memberantas pungli, namun tidak memiliki wewenang pro justitia. Kewenangan pro justitia, artinya tindakan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: ASN dan Honorer Disdukcapil Cirebon Kena OTT Saber Pungli Jabar
Bila dalam kasus dugaan tindakan pungli didapati unsur-unsur tindak pidana, maka penanganan selanjutnya diserahkan kepada polisi atau jaksa yang memiliki kewenangan pro justitia.
Sedangkan dalam kasus pungli tidak didapati unsur pidana, namun ditemukan maladministrasi, maka kasusnya direkomendasikan ditindaklanjuti inspektorat lembaga terkait.
Makanya, kata Mahfud, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli dijabat Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian RI. Adapun wakilnya adalah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Hal ini untuk memudahkan tindak lanjut penanganan kasus pungli.