JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri tidak akan melakukan pemeriksaaan terhadap wartawan dan media lain yang melakukan penggalian informasi saksi mata di lokasi penembakan 6 anggota FPI di KM 50 Tol Jakarta Cikampek, Jawa Barat. Meski, sebelumnya jurnalis Edy Mulyadi telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
Menurut Direktur tindak pidana umum (Tipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian, pemeriksaan terhadap Edy bukan karena hasil investigasi yang dilakukan. Pemeriksaan terhadap Edy karena ada keterangan saksi yang menyebut nama Edy mengetahui peristiwa berdarah di KM 50, Karawang. Sehingga penyidik meminta keterangan Edy.
"Edy Mulyadi diperiksa bukan karena dia melakukan investigasi, tetapi karena ada saksi yang menyatakan bahwa dia banyak tahu tentang peristiwa di KM 50. Oleh karena itu penyidik perlu memanggil dia untuk menggali informasi," katanya saat dihubungi iNews.id melalui pesan singkat, Minggu (20/12/2020).
Baca Juga: Rekonstruksi Laskar FPI: Komnas HAM hingga KontraS Diundang, yang Datang Cuma Kompolnas
Meski tidak akan melakukan pemeriksaaan terhadap Jurnalis yang melakukan investigasi, penyidik memastikan setiap orang yang nantinya diperiksa dibuat untuk membuat terang peristiwa.
"Siapa pun yang diperiksa oleh penyidik, tentu bertujuan untuk membuat terang peristiwa," jelasnya.
Sebelumnya, enam orang simpatisan Rizieq tewas ditembak karena melakukan penyerangan terhadap polisi di Jalan Tol Jakarta-Karawang, tepatnya Kilometer 50, pada Senin 7 Desember 2020.
Baca Juga: Habib Rizieq Ajukan Praperadilan, FPI: Semua Kita Gugat!
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.