Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Ibu Rumah Tangga Nekat Bawa Sabu di Gendongan Bayi

Azhari Sultan , Jurnalis-Senin, 21 Desember 2020 |22:02 WIB
 2 Ibu Rumah Tangga Nekat Bawa Sabu di Gendongan Bayi
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Dia menambahkan, keduanya, yakni NH (55) dan Nr (30). Penangkapan tersebut, berawal saat jajaran Sundit II Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi, bahwa di loket bus tersebut akan ada dilakukan transaksi sabu-sabu.

Mendapat informasi itu, tanpa buang waktu timnya langsung melakukan penelusuran. Benar saja, saat tiba di loket petugas langsung memeriksa sejumlah penumpang.

Selanjutnya, petugas mencurigai kedua wanita tersebut. Dan ketika mereka diperiksa, petugas mendapat barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam gendongan bayi.

"Jadi itu akan diedarkan di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi. Untuk upah dan jaringan lainnya, kita sedang periksa lebih dalam," tukas Dewa.

Akibat perbuatannya, kedua ibu rumah tangga tersebut ditahan di sel Polda Jambi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua ibu rumah tangga yang nekat menjadi kurir sabu-sabu tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement