Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Penularan Covid-19, Bupati Maros Larang Perayaan Tahun Baru

Karina Asta Widara , Jurnalis-Selasa, 22 Desember 2020 |10:37 WIB
Cegah Penularan Covid-19, Bupati Maros Larang Perayaan Tahun Baru
Foto : Dok BNPB
A
A
A

MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan perayaan Tahun Baru 2020, untuk mencegah penularan Covid-19.

Pelarangan perayaan tahun baru ini sekaligus bertujuan untuk pencegahan kerumunan massa ditujukan di beberapa tempat usaha, perorangan, pengusaha, penyelenggara tempat atau fasiltas umum.

Bupati Maros HM Hatta Rahman mengatakan, pelarangan perayaan tahun baru 2021 ini berkaitan dengan tindak lanjuti peraturan daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2030 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan pendisiplinan dan pengendalian Covid-19.

"Kita juga harus memperhatikan kondisi yang ada saat ini. Peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kabupaten Maros terus bertambah. Makanya kita melakukan pencegahan untuk berkumpul dan berkerumun. Diharapkan masyarakat bisa mematuhi surat edaran ini," jelasnya.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Maros, Andi Dharmawari Sukiman, berharap surat edaran tersebut bisa dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat.

"Pemerintah melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan dan larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan," kata

Untuk merealisasikan Surat Edaran Nomor 003.2/413/set tersebut kata Darmawati, dibutuhkan komitmen bersama antara seluruh jajaran, mulai dari OPD lingkup Pemda, camat, lurah, desa dan seluruh masyarakat di Maros.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement