Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Penularan Covid-19, Bupati Maros Larang Perayaan Tahun Baru

Karina Asta Widara , Jurnalis-Selasa, 22 Desember 2020 |10:37 WIB
Cegah Penularan Covid-19, Bupati Maros Larang Perayaan Tahun Baru
Foto : Dok BNPB
A
A
A

Dalam surat tersebut, diharapkan kepada seluruh Kepala OPD serta instansi terkait, yang terkait untuk mengsosialisasikan surat edaran tersebut untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab.

Surat edaran pelarangan perayaan tahun baru ini berlaku mulai senin 21 Desember, hingga 4 januari 2021 mendatang.

Saat ini jumlah warga Maros yang telah terpapar Covid-19, sebanyak 836 orang. Sementara kasus aktif sebanyak 94 orang. Beberapa orang diantaranya menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.

CM

(Yaomi Suhayatmi)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement