JAKARTA - Direktur Program Dewan Masjid Indonesia (DMI), Munawar Fuad menduga pelaku yang memalsukan surat dan proposal DMI untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 dari Kemensos senilai Rp131 miliar bukan orang sembarangan.
Pasalnya, proses pengajuan dana Bansos tersebut sudah masuk dalam arsip Kemensos RI untuk ditindaklanjuti. "Tidak mungkin orang sembarangan bisa sampai, bahkan mereka telefon dirutnya artinya punya nomor telepon dirjen bukan sembarangan," kata Munawar kepada Okezone, Selasa (22/12/2020).
Munawar menjelaskan, pemalsuan surat dan proposal tersebut dilakukan dengan mencatut nama DMI untuk dapat mengikuti program Bansos dari Kemensos senilai Rp131 miliar dalam bentuk bantuan sembako dan perlengkapan medis.
Namun hal itu terungkap setelah pihak Kemensos mengkonfirmasi pada DMI apakah surat dan proposal tersebut benar adanya.
Baca Juga : Dicatut untuk Program Bansos Rp131 Miliar, DMI Lapor ke Polda Metro Jaya
"Nah (program bantuan Rp 131M) ini mau proses seleksi pengajuan dan rencana mereka mau alokasikan, nama saya ada disitu dan saya minta proprosal (palsu)nya dan suratnya," ungkapnya.
“Semua dokumen itu itu terlihat asli, kalau yang gak paham, pasti mengira benar. Sejatinya, surat dan proposal, termasuk pengajuan angka-angka tersebut tidaklah benar alias palsu. Tanda tangan saya dipalsukan, termasuk Ketua Umum kami (Jusuf Kalla)," sambungnya.
Munawar meminta agar pihak Kemensos RI mengusut tuntas kasus tersebut termasuk jika ada kemungkinan mafia dana Bansos.
“Kami sudah melaporkan kepada aparat kepolisian, untuk diusut tuntas dan dibongkar saja jika ada semacam dugaan praktek mafia Bansos. Aparat hukum harus cepat dan tanggap, tegas dan tuntas membongkar segala bentuk dan praktek mafia sembako dari oknum pemerintahan yang berkongsi dengan pihak manapun," tandasnya.
Sebelumnya, DMI telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan proposal terkait program Bansos pada Kementerian Sosial (Kemensos) yang dilakukan orang tak bertanggung jawab ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dilakukan oleh Munawar Fuad dan diterima dengan bukti LP/7552/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 21 Desember 2021 kemarin.
(Angkasa Yudhistira)